
Desa Kembang Kerang Daya sebagai desa baru merupakan pemekaran dari Desa Kembang Kerang yang terbentuk Tahun 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 dengan status sebagai desa persiapan dengan nama Desa Persiapan Kembang Kerang Daya berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa Persiapan di Kabupaten Lombok Timur. Desa Persiapan Kembang Kerang Daya pada mulanya memiliki 3 (Tiga) Dusun yaitu: Dusun Kembang Kerang Daya, Dusun Pungkasan, dan Dusun Karang Kedatuk. Dalam perkembangannya atas prakarsa masyarakat setelah desa definitive menjadi Desa Kembang Kerang Daya dimekarkanlah 3 (Tiga) Dusun induk tersebut menjadi 10 (sepuluh) Dusun. Adapun Dusun hasil pemekaran tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor. 188.45/834/PMPD/2011 tentang Pembentukan Sembilan Dusun di Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut:
- Dusun Treng Gading
- Dusun Karang Gelumpang
- Dusun Cempaka Putih
- Dusun Waldan
- Dusun Kedatuk
- Dusun Azziadah
- Dusun Bagik Manis
Adapun Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala-Kepala Urusan Pada Desa Persiapan di Kembang Kerang Daya, telah ditetapkan Pejabat Sementara Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk pertama kalinya adalah sebagai berikut :
- Pejabat Sementara Kepala Desa sdr. ACHMAD AZRO’I, S.STP
- Pejabat Sementara Sekretaris Desa sdr. HENDRA SOUFIANDY, SE
- Pejabat Sementara Kaur Pemerintahan dan Trantib sdr. BAMBANG HERAWAN
- Pejabat Sementara Kaur Kesra dan Ekbang sdr. SUHAIL AHYAR RAHIL
Pejabat Sementara Kaur Umum dan Keuangan sdr. BUDI KURNIAWAN