Sesuai dengan surat edaran Bupati Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, bupati menginsruksikan kepada semua instansi yang ada di lombok timur, wabil husus Desa Kembang Kerang Daya bahwa masyarakat yang mau membuat surat/dokumen supaya melampirkan bukti lunas pajak bumi/bangunan yang sesuai tahun pembuatan dokumen.