
Kegiatan labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerima Keluarga Harapan (PKH)sesuai dengan yang diatur oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 mei 2019 perihal Intruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 1000/LJS/HM.01/6/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Tentang Labelisasi KPM PKH.
Pada hari Senin, 01 Februari 2021 labelisasi KPM PKH mulai dilakukan di Desa Kembang Kerang Daya, yang dilakukan oleh Pendamping PKH dari Kecamatan, Babinsa, Polmas, POL PP dan Pemerintah Desa sama-sama turun kerumah warga untuk melakukan labelisasi.
Pada hari pertama, dari 11 (Sebelas) KPM yang dikunjungi, ada 5 KPM PKH yang Graduasi Mandiri/Mengundurkan diri secara sukarela dan 6 (Enam) KPM yang terlebelisasi.
